Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Di
Indonesia peranan koperasi sangatlah penting, maka tidak heran koperasi bisa
kita jumpai dimana-mana di seluruh daerah di Indonesia, bahkan sampai ke plosok
pun kita bisa menjumpai koperasi. Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah
tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar
dari kesulitan hutang lintah darat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya,
koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah
di bidang ekonomi.
Koperasi
sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses
berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang
mengenal Koperasi. Walaupun definisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda,
tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.
Dilihat dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memiliki hubungan
dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dan dijadikan
slogan oleh para Capres. Isu ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi
Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan
sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini
adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi
memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya.
- Peranan Koperasi Di Negara Yang Sedang Berkembang.
- Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi.
- Aspek-aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
- Koperasi sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional.
- Konsepsi pengembangan koperasi.
- Sebab-sebab kegagalan organisasi koperasi.
- Sarana dan cara menggunakan bantuan pemerintah secara efektif.
1.3
Tujuan
Umum :
- Mengetahui peranan koperasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
Khusus :
- Melengkapi nilai Ekonomi Koperasi.
- Melaksanakan tugas yang diberikan.
Bab II
Isi
PERANAN KOPERASI DALAM
PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI
Perekonomian
Indonesia saat ini telah mengalami krisis penurunan pemasukan , atau
peningkatan angka kemiskinan
Oleh
karena itu koperasi sebagai salah satu program pemerintah sangat membantu dalam
membangun perekonomian indonesia yang sedang terpuruk melalui program program
nya yang perlahan dapat menyejahterakan masyarakat indonesia.
I. PERANAN KOPERASI DI
NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan
organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan
sebagai berikut :
1) Organisasi
koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaan yang dimiliki
bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat
social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2) Melalui
pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh
peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang
dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang
diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3) Stuktur
dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup
fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4) Para
anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya “lemah”,
dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk
memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam
proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang
sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan
International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan
tegas, bahwa :
1.
Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus
merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan
budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2.
Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan
dikembangkan sebagai sarana :
a) Untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan
budaya, dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas,
demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b) Untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan
nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,
menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c) Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian
melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas
kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d) Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan
ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara
penuh.
e) Untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang
pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
komunikasi.
f) Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan
teknik dari para anggotanya.
3.
Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang
berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan
koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan,
teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4.
Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril
dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia
dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang
bersangkutan. Kebijakan itu perlu
diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan
cirri-ciri pokok koperasi.
5. Kebijakan itu perlu
selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi
dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu
dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a) Pemerintah
yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama seperti
organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan
tindakan-tindakan pada umumnya.
b) Seperti
yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang merekomendasikan
bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan koperasi
anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat nasional.
II. DAMPAK KOPERASI TERHADAP
PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A.
Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1. Dampak
mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang
timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari
kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh
anggota dapat :
a) Menerapkan
metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan
produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b) melakukan
diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi
kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social
dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan
koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para
pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
B. Dampak Makro dari Organisi
Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam
beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang
potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar
para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga
kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang
potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan
yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan
bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang
inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa
merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil
meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara
social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang
cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang
potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a. perubahan
secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang
semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan
untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi
struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan
pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja
lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan
kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan
latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. transformasi
secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke
dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan
pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan
persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu
dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
III. ASPEK-ASPEK POKOK
KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda
berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan
keputusan, struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara
industri.
a.
Sistem
perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi
Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
b.
Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan
dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c.
Sistem perekonomian pasar sosialis dengan
pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang
telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh
dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai
kegiatan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
IV. KOPERASI SEBAGAI SARANA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika
dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi sebagai sarana
atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi
ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas
khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan
program pembangunan.
2. Koperasi dipertimbangkan
pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi
secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk
merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi diawasi Negara,
di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan
tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi
sering diterapkan.
V. KONSEPSI PENGEMBANGAN
KOPERASI
Suatu konsepsi pemerintah yang
konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung
pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi
koperasi trediri atas:
a.
penggabungan-penggabungan secara sistematis dari
berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan
dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b.
menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi
swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok
pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi pokok
yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya koperasi
secara singkat diuraikan sbb :
1. peraturan-peraturan
resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan
dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2. fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang
bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai
lembaga pengembangan usaha swadaya.
3. fasilitas menyangkut
pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
4. perlakuan yang sama atau
yang bersifat preferensi
5. keringanan pembebasan
pajak
6. bantuan-bantuan keuangan
dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7. peraturan-peraturan
antitrust
8. struktur-stuktur
lembaga-lembaga pengembangan swadaya.
Pertikaian Konsepsi
Mereka
yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek
pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk
menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
Di satu
pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi
yang cepat.
Di lain
pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap pola pengembangan suatu struktur social yang lebih baik
VI. SEBAB-SEBAB KEGAGALAN
ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan
pada dasarnya beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum itu
tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat
diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
Prakarsa
untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas
pengembangan koperasi
Kemampuan
untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan
donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
Keterampilan
manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh
pegawai-pegawai pemerintah.
Efisiensi
ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan
anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti
pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu,
audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
Setelah
jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan
bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang
berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
dapat berdiri sendiri.
Secara
sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi,
yaitu
Hanya
menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan
kepentingan-kepentingan para anggota
Mendorong
para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam
pengambiln putusan
Membiarkan
suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan
dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat
disesuaikan dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
“Koperasi-koperasi
kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
Menimbulkan
beban yang berat bagi pemerintah
Tidak
dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai
suatu lembaga administrasi
Menampung
semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan
kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
Tidak
merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan.
VII. SARANA DAN CARA
MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara
umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat
diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititikberatkan pada
kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi
pertumbuhan ekonomi.
A. Pengurangan Pengaruh
Pemerintah Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai
kebijakan dan program yang diarahkan bagi perintisan dan dukungan koperasi
harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi yang konsisten secara teoritis dan
memenuhi syarat kelayakan dalam praktek. Dengan demikian, sekurang-kurangnya
akan terdiri atas tiga tahap de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah),
yaitu sbb:
Tahap I
Mendukung
perintisan organisasi koperasi. Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis
berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur dan
kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara
efisien fengan menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi
kepentingan dan tujuannya. Diharapkan bahwa hal ini dapat ditingkatkan dalam
jangka panjang oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap II
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial
dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan
dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan
sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian dan otonomi , artinya bantuan
langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
Tahap III
Perkembangan
koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang otonom. Setelah
tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang semula
disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi
sekunder dan tertier. Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak
langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui penggabungan
yang tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada organisasi
koperasi.
B. Pemusatan Perhatian pada
Pengembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan bagi
terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
Terdapat
sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan
sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
Mereka
memiliki gagasan-gagasan konkrit mengenai organisasi koperasi sebagai suatu
sarana yang sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
Terdapat
keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, yang dapat
diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
Mereka
menganggap pembentukan koperasi adalah alternative terbaik untuk mencapai
tujuan-tujuannya.
Mereka
bersedia untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.
Mereka
cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu
perusahaann koperasi dan untuk terlabih dahulu memberikan kontribusinya yang
bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
Tidak ada
kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hokum yang menghalangi suatu
organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu
inovasi terhadap lingkungan setempat.
Usaha-usaha
secara langsung untuk membantu pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan
dengan menyediakan landasan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang
sesuai dengan usaha untuk menunjang perkembangan prakoperasi.
Sesuai
dengan kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada
usaha-usaha yang membantu mempersiapkan landasan bagi pengembangan koperasi dan
menciptakan suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya
sendiri.
Kesimpulan
Peranan Koperasi bersifat
langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari
peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok
koperasi. Koperasi bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi
kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social
dan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar