1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA INFORMASI DASAR
Sisa hasil usah akoperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya , penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan .
SHU setelah dikurangi dana cadangan , di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi , sesuai dengan keputusan rapat anggota .
Rumus pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituanglan sebagai berikut : X
Z : ------ X SHU
Y
Keterangan :
Z = Jumlah SHU
yang akan diterima oleh setiap anggota per anggota
X = Jumlah
seluruh transaksi dan partisipasi modal anggota yang bersangkutan terhadap
koperasi
Y = Jumlah
seluruh transaksi dan partisipasi modal keseluruhan anggota atau jumlah total
transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU
yang akan dibagikan ke seluruh anggota
dengan
menggunakan model matematika . SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut
:
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA
keterangan
:
SHUpa : sisa
hasil usaha per anggota
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa mosal anggota
VA
: volume jasa anggota (total transaksi anggota )
Sa
: jumlah simpanan anggota
TMS
: modal sendiri total
3.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1. SHU diberikan
atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi
secara proporsional atas partisipaso anggota tersebut
3. SHU yang
dibagi adalah yang sumber dari anggota
4. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
5. pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
6. SHU anggota
dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Rumus pembagian
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
Keterangan :
SHUa : sisa
hasil usaha anggota
JUA :
Jasa usaha anggota
JMA : Jasa
modal anggota
dengan menggunakan
model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagi berikut :
SHUpa = VA x JUA + Sa x JMa
keterangan
:
SHUpa :
sisa hasil usaha per anggota
JUa
: jasa usaha anggota
JMA
: Jasa modal usaha
Va
: volume usaha anggota
Sa
: jumlah simpanan anggota
http://yoyonsasori.blogspot.com/2009/11/bab-5-sisa-hasil-usaha-pengertian-shu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar