welcome

Kamis, 28 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Kasus Hukum di Indonesia ( Agar Investor Asing Mau Menanamkan Modalnya )


Indonesia merupakan Negara berkembang dengan jumlah penduduk yang sangat banyak dan memiliki Sumber Daya Alam ( SDA ) yang luas. Jika dilihat dari SDM dan SDA seharusnya Indonesia bisa menjadi Negara yang maju. Tapi mengapa Negara ini yang menjadi masalah selalu faktor ekonomi padahal Indonesia memiliki SDM dan SDA yang tidak sedikit.
            Dari masa kemasa kondisi ekonomi di Indonesia masih pasang surut. Sedikitnya lapangan pekerjaan membuat banyaknya pengangguran dan terjadinya kemiskinan. Dengan demikian perekonomian di Negara ini masih sangat terpuruk. 
Bagaimana hukum ekonomi Indonesia pada saat sekarang ini? Menurut saya hukum ekonomi di Indonesia masih belum baik bahkan masih sangat jauh dari sempurna. Hal tersebut dikarenakan banyak orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri.
            Sebelum kita melanjutkan ke topik selanjutnya terlebih dahulu saya akan menjelaskan arti hukum dan ekonomi. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Sedangkan ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum sangat berkaitan erat dengan ekonomi. Hukum itu sendiri berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Jadi dapat disimpulkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Contoh dari hukum ekonomi yaitu tindakan korupsi karena tindakan korupsi sangat mempengaruhi sekali perekonomian masyarakat. Seperti kasus yang sedang marak di media yaitu kasus simulator SIM. Berapa banyak uang Negara yang dipakai hanya untuk kepentingan pribadinya. Itu sangat merugikan Negara dan rakyat kecil.
Pada kondisi seperti ini pemerintah seharusnya mencari pelaku-pelaku tindakan korupsi agar tidak ada lagi orang-orang yang menyalahgunakan uang Negara dan tidak ada yang dibedakan dalam proses hukum. Misalnya orang yang terjerat kasus hukum dan memiliki status atau jabatan yang lebih tinggi mendapatkan fasilitas yang sangat  mewah.
Jika pemerintah telah melakukan itu semua dengan demikian  tingkat perekonomian di Indonesia semakin membaik serta tidak ada lagi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Kita wujudkan perekonomian yang merata agar rakyat kecil bisa hidup lebih baik lagi.
Selanjutnya bagaimana cara agar investor asing dapat masuk ke Indonesia?
Sebenarnya, sudah banyak ”perangsang”  yang diberikan pemerintah kepada para investor agar mau menanamkan uangnya di Indonesia. Mulai dari merampingkan perizinan, penurunan tarif bea masuk hingga insentif keringanan pajak. Tetapi untuk mengajak para investor asing agar bisa masuk ke Indonesia ternyata tidaklah mudah. Apalagi negara lain pun bekerja all out. Tidak seperti Indonesia. Upaya yang dilakukan negara lain tak lagi sebatas kebijakan mempermudah perizinan investasi, tetapi juga sudah sampai pada pemberian fasilitas.
Banyak yang mengatakan bahwa enggannya investor asing masuk dikarenakan masalah pungutan tidak resmi, pengurusan izin yang berbelit-belit, tidak ada jaminan keamanan, serta tidak ada kepastian hukum. Indonesia juga masih memiliki tiga problem yang dapat menghambat investasi asing, yakni korupsi, infrastruktur, dan good coorporate government.
Para investor sebenarnya tidak menginginkan yang aneh-aneh. Mereka hanya menginginkan pemerintahan yang bersih, debirokratisasi dan jaminan hukum yang kuat. Tetapi sampai saat ini para investor sudah telanjur memandang Indonesia sebagai negara korup dan tidak punya kepastian hukum.
Maka dari itu semua, pemerintah seharusnya memperbaiki semua masalah yang menjadi penghambat investor asing agar masuk ke Indonesia sehingga para investor bisa mempercayai Indonesia kembali dan mau menanamkan modalnya di Indonesia. Jadilah Negara bersih yang bebas dari korupsi. Karena korupsi sangat sangat merugikan Negara.

http://www.muhsinlabib.com/analisis/indonesia-neraka-investasi

Wajah Hukum di Indonesia


Apa yang terlintas dipikiran kita ketika mendengar kata hukum? Hukum merupakan peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). Di Indonesia sebenarnya konsep hukumnya sudah bagus tetapi didalam penerapan konsep hukum tersebut belum baik.
Menurut saya, hukum di indonesia pada saat ini belum bisa dikatakan adil. Mengapa demikian? karena masih banyak rakyat – rakyat indonesia khususnya di wilayah terpencil mengalami ketidak adilan dalam hal hukum. Hak asasi manusia yang seharusnya bisa dinikmati oleh rakyat indonesia belum bisa terealisasi dengan baik.
Di negara indonesia yang disebut negara demokrasi, penuh dengan kecurangan dalam hal hukum, kalau diantara kita sering kali mendengar atau bahkan mengalami kecurangan dalam hal hukum mungkin akan sangat setuju dengan pendapat saya ini.
Masih banyak lagi kesenjangan dalam hukum  di negara ini yang tidak dapat berjalan dengan baik, aparat negara yang hanya mementingkan jabatan tanpa mendahulukan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama organisasi ini didirikan. Selain itu, hukum negara ini yang masih memandang kasta tidak dapat mendahulukan hukum mana yang harus di dahulukan.
Sering kali hukum di indonesia lengah terutama dalam hal yang menyangkut materi , dalam contoh masih banyak koruptor yang berkedok dewan rakyat berkeliaran menikmati hasil korupsinya mereka tidak memikirkan bagaimana dampak yang terjadi pada masyarakat menengah ke bawah yang seringkali menjadi imbas dengan kehidupan yang lebih dari cukup kadang permainan hukum pun sering kali mereka beli.  Aparat hukum pun sering kali menerima suap sogokan dari mereka yang terikat kasus hukum.
Contoh dari kasus ini adalah seorang nenek yang tinggal di pelosok pulau jawa, yang hidup miskin dan pencari kayu mencuri sebuah kelapa muda milik tetangganya, kemudian dilaporkan ke polisi dengan hukuman penjara 3 bulan. Dimana letak hati nurani ibu yang melaporkan nenek tersebut ke polisi, haruskah sebiji buah kelapa di bayar dengan kurungan penjara 3 bulan ? bukankah masalah ini masih bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Dan bukan kah masih banyak kasus hukum yang lain yang dapat ditindak lanjuti oleh polisi selain kasus seperti ini sampai seorang nenek harus di penjara dan di adili.
Apakah golongan yang besar akan selalu menang di negara ini, hukum yang seadil – adil nya haruskah didapatkan oleh orang kalangan atas saja. Hal ini sangat tidak adil bagi masyarakat dikalangan bawah.
Selain itu kasus korupsi yang masih merajai negara ini, masih belum bisa di tangani KPK dengan baik, walau kinerja KPK saat ini sudah lumayan bagus tetapi masih banyak saja para wakil rakyat yang dengan seenaknya menikmati uang rakyat bebas berkeliaran diluar sana. Mengapa hukum mengenai korupsi tidak seperti negara luar dengan menghukum mati para koruptor yang sudah memakan uang rakyat. Padahal korupsi itu sangat merugikan Negara. Seharusnya kita dapat memetik pelajaran mengenai proses hukum dari Negara luar. Dan tidak memanjakan para koruptor dengan memperbolehkan mereka berpergian keluar negri.
Bagaimana hukum dapat ditegakkan kalau aparat penegak hukumnya tidak berdiri secara tegak alias sering memihak. Indonesia boleh menganut paham negara hukum dan diakui dalam konstitusi, namun jika oknum polisi dan jaksa belum dapat dibersihkan, jangan berharap hukum akan berjalan sesuai relnya.
Penegak hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum. Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum perlu ada upaya sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum dapat diwujudkan bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat.
Hukum dinegara ini harus banyak – banyak mengalami perbaikan khususnya kepada masyarakat kecil. Kewajiban yang harus  di dahulukan oleh aparat negara yaitu melayani masyarakat tanpa pandang bulu. Keistimewaan yang diberikan pada terpidana yang memiliki banyak uang seharusnya ditiadakan lagi. Dan seharusnya kasus – kasus yang tidak perlu dikurung dalam penjara bisa diselesaikan dengan sebaik – baiknya.
            Jika dalam proses penegakkan hukum sudah baik serta adil maka tidak akan ada lagi kecurangan-kecurangan  dalam  hukum . Serta hukum di Indonesia akan bersih dari kecurangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hanya untuk kepuasan pribadinya.


http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=penegakan-hukum-antara-harapan-dan-kenyataan