Apa yang terlintas
dipikiran kita ketika mendengar kata hukum? Hukum merupakan peraturan
tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang
bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar
peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan). Di Indonesia sebenarnya konsep hukumnya sudah bagus
tetapi didalam penerapan konsep hukum tersebut belum baik.
Menurut saya, hukum di indonesia pada saat ini
belum bisa dikatakan adil. Mengapa demikian? karena masih banyak rakyat – rakyat indonesia khususnya
di wilayah terpencil mengalami ketidak adilan dalam hal hukum. Hak asasi
manusia yang seharusnya bisa dinikmati oleh rakyat indonesia belum bisa
terealisasi dengan baik.
Di negara indonesia yang disebut negara
demokrasi, penuh dengan kecurangan dalam hal hukum, kalau diantara kita sering
kali mendengar atau bahkan mengalami kecurangan dalam hal hukum mungkin akan
sangat setuju dengan pendapat saya ini.
Masih banyak lagi kesenjangan dalam hukum di negara ini yang tidak dapat berjalan dengan baik, aparat negara yang
hanya mementingkan jabatan tanpa mendahulukan kesejahteraan masyarakat yang
menjadi tujuan utama organisasi ini didirikan. Selain itu, hukum negara ini
yang masih memandang kasta tidak dapat mendahulukan hukum mana yang harus di
dahulukan.
Sering kali hukum di indonesia lengah terutama
dalam hal yang menyangkut materi , dalam contoh masih banyak koruptor yang berkedok
dewan rakyat berkeliaran menikmati hasil korupsinya mereka tidak memikirkan
bagaimana dampak yang terjadi pada masyarakat menengah ke bawah yang seringkali
menjadi imbas dengan kehidupan yang lebih dari cukup kadang permainan hukum pun
sering kali mereka beli. Aparat hukum
pun sering kali menerima suap sogokan dari mereka yang terikat kasus hukum.
Contoh dari kasus ini adalah seorang nenek yang
tinggal di pelosok pulau jawa, yang hidup miskin dan pencari kayu mencuri
sebuah kelapa muda milik tetangganya, kemudian dilaporkan ke polisi dengan
hukuman penjara 3 bulan. Dimana letak hati nurani ibu yang melaporkan nenek
tersebut ke polisi, haruskah sebiji buah kelapa di bayar dengan kurungan penjara 3 bulan ? bukankah
masalah ini masih bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Dan bukan kah masih
banyak kasus hukum yang lain yang dapat ditindak lanjuti oleh polisi selain
kasus seperti ini sampai seorang nenek harus di penjara dan di adili.
Apakah golongan yang besar akan selalu menang
di negara ini, hukum yang seadil – adil nya haruskah didapatkan oleh orang
kalangan atas saja. Hal ini sangat tidak adil bagi masyarakat dikalangan
bawah.
Selain itu kasus korupsi yang masih merajai
negara ini, masih belum bisa di tangani KPK dengan baik, walau kinerja KPK saat ini sudah lumayan bagus tetapi masih banyak saja para wakil rakyat
yang dengan seenaknya menikmati uang rakyat bebas berkeliaran diluar sana. Mengapa hukum mengenai korupsi tidak seperti negara luar dengan menghukum mati para
koruptor yang sudah memakan uang rakyat. Padahal korupsi itu sangat merugikan Negara. Seharusnya kita dapat memetik pelajaran mengenai proses hukum dari Negara luar. Dan tidak memanjakan para koruptor dengan
memperbolehkan mereka berpergian keluar negri.
Bagaimana
hukum dapat ditegakkan kalau aparat penegak hukumnya tidak berdiri secara tegak
alias sering memihak. Indonesia boleh menganut paham negara hukum dan diakui
dalam konstitusi, namun jika oknum polisi dan jaksa belum dapat dibersihkan,
jangan berharap hukum akan berjalan sesuai relnya.
Penegak
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat merupakan dasar dan bukti bahwa
Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum. Rakyat harus diberitahu
kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban
penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem
penegakan hukum perlu ada upaya sistematis dan terorganisir dalam
mensosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan
hukum dapat diwujudkan bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di
masyarakat.
Hukum dinegara ini harus banyak – banyak
mengalami perbaikan khususnya kepada masyarakat kecil. Kewajiban yang
harus di dahulukan oleh aparat negara
yaitu melayani masyarakat tanpa pandang bulu. Keistimewaan yang diberikan pada
terpidana yang memiliki banyak uang seharusnya ditiadakan lagi. Dan seharusnya
kasus – kasus yang tidak perlu dikurung dalam penjara bisa diselesaikan dengan
sebaik – baiknya.
Jika
dalam proses penegakkan hukum sudah baik serta adil maka tidak akan ada lagi
kecurangan-kecurangan dalam hukum . Serta hukum di Indonesia akan bersih
dari kecurangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hanya untuk
kepuasan pribadinya.
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=penegakan-hukum-antara-harapan-dan-kenyataan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar