Desyana Tri Utami
28211140
4EB07
I. Pengertian
dan Teori Etika
Apakah
etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata
ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance
index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya.
Dalam
pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik.
Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok social
(profesi) itu sendiri.
A.
Prinsip-prinsip
Etika
Dalam peradaban sejarah manusia
sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan
berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir
itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great
ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam
prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan,
kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
-
Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala
sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan
prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan
sesuatu yang indah dalam perilakunya.
-
Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku
individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan
seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik
dia akan dapat diterima oleh lingkungannya.
-
Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan
yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk
bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak
orang lain.
-
Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
-
Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam
logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran
harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu
kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
B. Basis Teori Etika
1. Teori
Teleologi
Teleologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu telos. Menurut teori ini kualitas etis
suatu perbuatan atau tindakan diperoleh dengan dicapainya tujuan dari perbuatan
itu sendiri.
Ada dua macam aliran dalam teori teleologi ini yaitu:
-
Utilitarisme
-
Egoisme
etis
C.
Dilema
Etika
Dilema etika merupakan suatu keadaan dimana seseorang harus
membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat akan dilakukannya.
Menurut Arens dan Loebbecke (1995: 74) yang dimaksud dengan dilema etika adalah
situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang pantas
harus dibuat.
Ada beberapa alternatif pemecahan dilema etika, tetapi harus
berhati-hati untuk menghindari cara yang merupakan rasionalisasi perilaku
pendekatan sederhana untuk memecahkan dilemma etika:
1.
Memperoleh fakta-fakta yang relevan.
2.
Mengidentifikasi issue-issue etika dari fakta-fakta yang
ada.
3.
Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang
dipengaruhi oleh dilema.
4.
Mengidentifikasi alternatif yang tersedia bagi orang yang harus
memecahkan dilema.
5.
Mengidentifikasi konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap
alternatif.
6.
Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan.
D.
Egoism
Menurut Rachels (2004: 146) artinya teori mengenai bagaimana kita
seharusnya bertindak, tanpa memandang bagaimana kita biasanya bertindak.
Menurut teori ini hanya ada satu prinsip perilaku yang utama, yakni prinsip
kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas dan kewajiban alami
seseorang.
E.
Ultitarism
Utilitarisme adalah sebuah teori yang dikemukakan oleh David Hume.
Dalam teori ini suatu perbuatan atau tindakan dapat dikatakan baik jika dapat
menghasilkan manfaat. Akan tetapi bukan bermanfaat untuk pribadi seseorang
saja, tapi untuk sekelompok orang atau sekelompok masyarakat.
F.
Deontology
Deontologi
berasal dari bahasa Yunani deon, yang berarti kewajiban. Etika deontologi
memberikan pedoman moral agar manusia melakukan apa yang menjadi kewajiban
sesuai dengan nilainilai atau norma-norma yang ada. Suatu perilaku akan dinilai
baik atau buruk berdasarkan kewajiban yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma
moral. Tindakan sedekah kepada orang miskin adalah tindakan yang baik karena perbuatan
tersebut merupakan kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, tindakan
mencuri, penggelapan dan korupsi adalah perbuatan buruk dan kewajiban manusia
untuk menghindarinya.
Etika
deontologi tidak membahas apa akibat atau konsekuensi dari suatu perilaku.
Suatu perilaku dibenarkan bukan karena perilaku itu berakibat baik, tetapi
perilaku itu memang baik dan perilaku itu didasarkan kewajiban yang memang
harus dilaksanakan.
G.
Virtue Etics
Virtue Etics atau teori keutamaan dapat didefinisikan sebagai cara
pikir seseorang yang memungkinkan dia untuk bertindak baik secara moral. Teori
ini cenderung memandang sikap atau akhlak seseorang.
II.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
A.
Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi
dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi
akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin
berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional
mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan
tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti
akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin
berat.
Menurut Machfoedz (1997),
profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai
oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter
(character), dan pengetahuan (knowledge).
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan.
Peran akuntan antara lain :
-
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu.
-
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
-
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
-
Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
B.
Ekpektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak
akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan
atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan,
akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
C.
Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau
yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
-
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
-
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
-
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
-
Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a.
Jasa
Assurance
Jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b.
Jasa
Atestasi
Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan
kriteria yang telah ditetapkan.
c.
Jasa
Non Assurance
Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan
publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari
prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
III.
Kode Etik Profesi Akuntansi
Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi
fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit
terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang
sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah
disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode etik profesi yang
dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan public terdapat
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan
anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
A.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku
berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus
berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu
pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B.
Prinsip-Prinsip Etika
1.
IFAC
IFAC atau International Federation of Accountants mempunyai
tugas untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan assurance,
pendidikan akunting, dan akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus
dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan
memahami IFAC’s International Ethics Standards Board for Accountants
(IESBA). Dimana ketika
terjadi perbedaan spesifkasi maka anggota harus patuh terhadap standar yang
lebih ketat yang berlaku.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
-
Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam
kasus Waste Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur
dan tegas dalam mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut
berpartisipasi dalam melakukan penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
-
Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah
pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional. Auditor eksternal di Waste Management berada di bawah pengaruh
para eksekutif WMI, yang banyak melakukan manupulasi terhadap laporan keuangan
perusahaan.
-
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang akuntan profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan
teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akuntan WMI secara
sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan
yang salah saji secara demi kepentingan kliennya.
-
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
-
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar hukum yang
berlaku dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan banyak
kerugian terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
2. AICPA
Prinsip-prinsip
AIPCA:
-
Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional,
anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam
segala kegiatannya. (section 52, article I)
-
Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara
yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
-
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota
harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
(section 54, article III)
-
Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55,
article IV).
-
Due
Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
(section 56, article V)
-
Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
3. IAI
Prinsip
Etika Profesi menurut Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu:
a. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-
Satu ciri utama
dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
-
Profesi akuntan
dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus
memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan
masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk
membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat
prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk
mencapai tingkat prestasi tersebut.
-
Dalam mememuhi
tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling
berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan
ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan
bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan
penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
-
Mereka yang
memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi
tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan
kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
-
Semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
-
Tanggung-jawab
seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual
atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti
standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
·
Auditor
independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan
yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan
kepada pemegang saham untuk memperoleh modal.
·
Eksekutif
keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan
memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber
daya organisasi.
·
Auditor intern
memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk
meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
·
Ahli pajak
membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari
sistem pajak; dan
·
Konsultan
manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
c. Integritas
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa
yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus
atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika.
d. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota dalam praktek publik memberikan
jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain
menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Anggota harus
tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik.
Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan
segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang
berlaku.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
f. Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar
Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis
dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
C. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan Publik
Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika
IAI-KAP ini memuat lima hal:
-
Standar
umum dan prinsip akuntansi
-
Tanggung
jawab dan praktik lain
-
Tanggung
jawab kepada klien
-
Independensi,
integritas, dan objektivitas
-
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota.
Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Sumber:
1.
Abdullah,
Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset
Akuntansi . Kompak, STIE YO.
2.
Badjuri
Achmad. Peranan Etika Akuntan Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit No 3 vol 9.Desember,
2010.
3.
Robiatul Auliyah. Sociological
Perspective on Auditing: Postmodernisme Perspective Internal Auditor dan
Dilema Etika. No 1 Vol 4. April 2011
4.
Silvia
Syahraini . Pemetaan Perilaku Mahasiswa Ekonomi Ditinjau dari Perspektif
Etika Teleologi. 2010
5.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar