I.
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Etika,
yang merupakan refleksi atas moralitas, adalah persoalan yang kompleks. Dalam
bidang profesi akuntansi, praktik etika berlangsung baik karena keadaan dimensi
individual akuntan maupun dimensi sosialnya. Dalam praktik akuntan publik,
secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf profesional di
bidang akuntansi) yang bekerja di kantor akuntan publik akan menggambarkan
tindakan dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi
aktifitas profesionalnya.
Sebagai
sebuah organisasi bisnis profesional, yang keberadaannya tergantung pada
kepercayaan masyarakat, akuntan dan staf profesional di kantor akuntan publik
secara taken for granted harus mengedepankan etika. Sehingga dalam
praktik di organisasi KAP, akomodasi etika profesi di dalamnya menjadi sesuatu
yang sangat penting untuk diperhatikan. Keberadaan etika profesi dimaksudkan
sebagai pemenuhan karakteristik profesionalisme akuntan sebagai sebuah profesi.
Tetapi dalam realitasnya tentu individu akuntan dan KAP mempunyai pola-pola
tertentu yang unik dalam batasan otonomisnya dalam mempraktikkan etika profesi
tersebut. Demikian pula bahwa praktik profesional di kalangan profesi akuntan
tidaklah terlepas dan saling mengkait dengan keberadaan dan keadaan berbagai
institusi bisnis dan sosial lainnya.
Sebagai
hasil refleksi atas moralitas, etika dapat berkembang sesuai praksis kehidupan
(struktur sosial) yang melingkupi keberadaan diri individu (dan kemudian
organisasi). Dimensi refleksif dan praksis moral merupakan suatu keterpaduan
yang tidak begitu saja dapat dipisahkan. Berbagai konteks refleksi moralitas
dalam suatu kehidupan sosial diri akuntan dan para staf profesional, serta juga
kehidupan sosial organisasi KAP, akan sangat mungkin berkembang di luar yang
telah terkodifikasikan dalam suatu kode etik. Dengan demikian maka praktik
etika mempunyai konteks yang luas, di mana ini terjadi meliputi baik pada
dimensi individual, organisasional ataupun sosial. Pencermatan atas berbagai
konteks yang luas ini merupakan sesuatu yang penting untuk dilakukan.
A.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk
menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari
terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan
profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut
seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling
bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat
bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung
jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia.
Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas,
dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada
klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain,
sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat
menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik
juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya
kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab
sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan
memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri
sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
-
Indepedensi,
integritas, dan
-
Standart
umum dan prinsip akuntansi
-
Tanggung
jawab kepada klien
-
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
-
Tanggung
jawab dan praktik lain
B.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota
masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan
pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Peer review adalah proses
pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas.
Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk
menentukan sebuah makalah akademis 's kesesuaian
untuk publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh
jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara
umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan
mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review" istilah
generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
C.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah
laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit.
Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang
diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya. Krisis dalam Profesi
akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun
ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat
generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan
Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia
berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam
eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi
kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan
industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini
tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan,
profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
D.
Regulasi Dalam Rangka Penegakkan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP–Dep.
Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia
internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai
ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB
merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act
2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar
tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara
lain:
-
pembuatan
standar akuntansi dan standar audit;
-
pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit; dan
-
pemberian
sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang
demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang
independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan
perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Di samping itu ditambahkan pula
sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan
keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui
peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
II.
Perkembangan Terakhir dalam Etika Bisnis dan Profesi
Etika dalam dunia bisnis diperlukan
untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis
mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali
timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika
bisnis De George membedakannya kepada lima periode, yaitu :
1.
Situasi
Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral
disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2.
Masa
Peralihan Tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan
baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis.
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi
perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan
mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and
coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan
yang beragam minus etika filosofis.
3.
Etika
Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada
tahun 1970-an yaitu:
-
Sejumlah
filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis
dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral
yang sedang meliputi dunia bisnis.
-
Terjadinya
krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama
khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika
terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini
disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana
tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi
Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4.
Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin
banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika
bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang
digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis,
para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
5.
Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan
kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis
adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india
etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan
oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992.
Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business,
Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo.
Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada
program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu
bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang
etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia
(LSPEU Indonesia) di jakarta.
Etika
Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998.
Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Sumber:
1.
Erni
R. Ernawan. 2007. Bussiness Ethics. Alfabeta
2.
Sukrisno,
Agus dan I Cenik Ardana. 2011. Etika Bisnis dan Profesi tantangan
membangun manusia seutuhnya. Edisi
Revisi. Salemba Empat.
3.
Buku Pengantar
Etika Bisnis ; Prof. Dr. Kees Bertens, MSC.
6.
http://www.slideshare.net/…/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar