Auditing adalah suatu pemeriksaan yang
dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap
Laporan Keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran Laporan Keuangan tersebut.
Hal-hal yang diperiksa
atau diaudit :
-
Laporan Keuangan
-
Neraca, laporan
laba/rugi, arus kas, catatan atas Laporan Keuangan
-
Catatan Pembukuan
-
Buku besar dan
Buku pembantu
-
Bukti-bukti
Pendukung
-
Bukti catatan
kas, voucher dan faktur
-
Dokumen Lain
-
Notulen, rapat
perjanjian kredit dll.
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang
ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih
lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika
Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally
Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap
PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Soal
1.
Standar auditing
disahkan oleh….
a. IAPI
b. PSA
c. PSAK
d. GAAS
Jawaban
: A
2. Penjabaran lebih
lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing,
termasuk kedalam….
a. IAPI
b. PSA
c. PSAK
d. GAAS
Jawaban
: B
3. Berikut ini
merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA….
a. IAPI
b. PSA
c. IPSA
d. PSAK
Jawaban
: C
4.
Berikut ini
merupakan standar audit, kecuali….
a. Standar
umum
b. Standar
pekerjaan lapangan
c. Standar
pelaporan
d. Standar
pengungkapan
Jawaban
: D
5.
Apa kepanjangan
dari GAAS….
a. Generally
Accepted Auditing Standards
b. Generally
Accociated Auditing Standards
c. Generally
Accepted Auditing Statements
d. Generally
Accociated Auditing Statements
Jawaban
: A
Sumber :
1. Choi, Frederick
D.S dan Gerhard D. Mueller. 2005. Akuntansi Internasional, Buku 1 edisi 5.
Jakarta:Salemba Empat.
2.
Auditing
Pendekatan Sektor Publik dan Privat, Penulis: Sekar Mayangsari, Puspa
Wandanarum, Hal: 7-9.
3.
http://keuanganlsm.com/pengertian-auditing-pemeriksaan/#sthash.XlRVAMXP.dpuf
4.
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar