welcome

Kamis, 06 Juni 2013

HUBUNGAN ANTARA EKONOMI, HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


Saya ingin menjelaskan mengenai ketiga pembahasan tentang hubungan antar ekonomi, hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku Ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan Manusia yang tidak terbatas.
Hukum adalah dasar dan fondasi awal dalam menetapkan, mengatur, dan menjaga setiap gerak-gerik kehidupan masyarakatnya dalam berbagai bidang. Politik, ekonomi, teknologi dll. Itu semua demi terciptanya ketertiban dan kedamain hidup berdampingan bermasyarakat terutama sosialisasi kehidupan.
Dalam masyarakat Indonesia, kondisi sejahteraan itu diartikan hidup aman dan bahagia karena semua kebutuhan dasar dapat terpenuhi, seperti makanan yang cukup, gizi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, pendapatan yang layak, dan perlindungan.
Kesejahteraan masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor intern ataupun faktor ekstern (peran pemerintah). Disini saya akan sedikit membahas hubungan hukum ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi
1.      Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
2.      Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
3.      Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
4.      Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
5.      Mampu memajukan kesejahteraan umum
Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesejahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya, dan apabila pada suatu wilayah atau negara tertentu pertumbuhan ekonominya dikategorikan bagus maka tingkat pendapatan wilayah tersebut baik karena masyarakat merasakan kesejahteraan ekonomi, yaitu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya.
Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.
Jadi dapat disimpulkan, apabila tujuan-tujuan hukum ekonomi dapat berjalan dengan baik maka kesejahteraan masyarakat dapat tercipta dengan mudah. Dengan kesejahteraan masyarakat yang baik, maka Negara tersebut akan membaik pula ekonominya.
Cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat
1.      Percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat miskin
2.      Peningkatan kualitas SDM
3.      Pemantapan reformasi dan birokrasi di bidang hukum serta pemantapan reformasi dan birokrasi di bidang keamanan
4.      Penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
5.      Peningkatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar