1.
Definisi
Disclosure
Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak
menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, disclosure berarti
memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data
tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, maka
tujuan dari pengungkapan (disclosure) tersebut tidak akan tercapai.
Jika dikaitkan dengan laporan keuangan, disclosure
mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan
penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan
demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat
menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh
terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.
Tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan
adalah sebagai berikut :
a. Pengungkapan
yang cukup (Adequate)
Disclosure yang minimal harus ada
sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
b. Pengungkapan
wajar (Fair Disclosure)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan
perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca
potensial dari laporan keungan.
c. Pengungkapan
Penuh (Full Disclosure)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi
beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara
berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan
adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru
akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi
sukar diinterpretasikan.
Dari ketiga konsep diatas yang umum digunakan adalah
pengungkapan yang cukup (Adequate).